Pertunjukkan lampu yang ada di menara Eiffel ini dilindungi hukum hal cipta (Getty Images/interlight)
Melihat menara Eiffel langsung di Paris, Perancis menjadi dambaan banyak orang. Menara ini memang punya daya tarik romantisnya sendiri bagi setiap mata yang memandang.
Keindahan ikon kota Paris ini akan semakin memukau ketika malam tiba. Lampu-lampu yang berkerlip indah menyelubungi setiap sisinya untuk menampilkan ‘lekuk tubuh’ bangunan kokoh tersebut. Di bagian puncak terdapat sebuah lampu sorot yang mengukuhkan keberadaannya. Ditemani lampu-lampu kota dan gedung menara yang dibangun tahun 1889 ini membuat banyak wisatawan yang berkunjung ingin berpose bersamanya, baik di pagi atau malam hari.
Namun hati-hati saat mengunggah foto menara Eiffel. Salah-salah unggah, Anda bisa ditangkap dan didenda polisi karena mengunggah foto-foto Eiffel yang bermandikan cahaya. Pasalnya, cahaya-cahaya di menara Eiffel ini dilindungi oleh hak cipta.
Sebuah hukum hak cipta Uni Eropa menyatakan mengambil dan menyebarkan foto Eiffel saat bercahaya adalah sebuah kejahatan. Sementara hukum Uni Eropa tahun 2001 menyatakan bahwa semua benda arsitektural yang ada di lokasi umum diperbolehkan untuk difoto secara gratis. Namun klausa tersebut ternyata opsional, artinya bisa berubah sesuai aturan dalam negeri negara Uni Eropa.
Negara-negara termasuk Italia, Belgia dan Perancis memilih untuk melindungi benda bersejarahnya dengan hukum nasional.
"Pertunjukkan lampu yang ada di menara Eiffel ini dilindungi hukum hal cipta," kata Dimitar Dimitrov, ahli kebijakan untuk European Wikimedia di Brussel, seperti dikutip dari Fox News.
Di dalam website resmi menara Eiffel, pengelola mengonfirmasi hal tersebut. "Di siang hari, foto menara Eiffel bebas hak cipta. Bagaimana pun juga ada beberapa atraksi lampu ini memiliki hak cipta pembuatnya."
Aksi lampu ini merupakan sebuah atraksi yang dibuat oleh Pierre Bideau di tahun 1985. Ahli listrik dan lampu ini menyinari menara Eiffel dengan siraman cahaya berwarna emas dan kerlip cahaya putih selama lima menit setiap jam-nya. Cahaya inilah yang dilarang untuk disebarkan si media sosial.
Pengunggahan foto cahaya di Eiffel ini ke media sosial membutuhkan persetujuan dari Societe d' Exploitation de la Tour Eiffel (SETE). Jadi, selama tak punya persetujuan dari SETE, Anda tak bisa mengunggah sembarangan foto-foto Anda di samping menara Eiffel yang memukau di semua akun media sosial.
Keindahan ikon kota Paris ini akan semakin memukau ketika malam tiba. Lampu-lampu yang berkerlip indah menyelubungi setiap sisinya untuk menampilkan ‘lekuk tubuh’ bangunan kokoh tersebut. Di bagian puncak terdapat sebuah lampu sorot yang mengukuhkan keberadaannya. Ditemani lampu-lampu kota dan gedung menara yang dibangun tahun 1889 ini membuat banyak wisatawan yang berkunjung ingin berpose bersamanya, baik di pagi atau malam hari.
Namun hati-hati saat mengunggah foto menara Eiffel. Salah-salah unggah, Anda bisa ditangkap dan didenda polisi karena mengunggah foto-foto Eiffel yang bermandikan cahaya. Pasalnya, cahaya-cahaya di menara Eiffel ini dilindungi oleh hak cipta.
Sebuah hukum hak cipta Uni Eropa menyatakan mengambil dan menyebarkan foto Eiffel saat bercahaya adalah sebuah kejahatan. Sementara hukum Uni Eropa tahun 2001 menyatakan bahwa semua benda arsitektural yang ada di lokasi umum diperbolehkan untuk difoto secara gratis. Namun klausa tersebut ternyata opsional, artinya bisa berubah sesuai aturan dalam negeri negara Uni Eropa.
Negara-negara termasuk Italia, Belgia dan Perancis memilih untuk melindungi benda bersejarahnya dengan hukum nasional.
"Pertunjukkan lampu yang ada di menara Eiffel ini dilindungi hukum hal cipta," kata Dimitar Dimitrov, ahli kebijakan untuk European Wikimedia di Brussel, seperti dikutip dari Fox News.
Di dalam website resmi menara Eiffel, pengelola mengonfirmasi hal tersebut. "Di siang hari, foto menara Eiffel bebas hak cipta. Bagaimana pun juga ada beberapa atraksi lampu ini memiliki hak cipta pembuatnya."
Aksi lampu ini merupakan sebuah atraksi yang dibuat oleh Pierre Bideau di tahun 1985. Ahli listrik dan lampu ini menyinari menara Eiffel dengan siraman cahaya berwarna emas dan kerlip cahaya putih selama lima menit setiap jam-nya. Cahaya inilah yang dilarang untuk disebarkan si media sosial.
Pengunggahan foto cahaya di Eiffel ini ke media sosial membutuhkan persetujuan dari Societe d' Exploitation de la Tour Eiffel (SETE). Jadi, selama tak punya persetujuan dari SETE, Anda tak bisa mengunggah sembarangan foto-foto Anda di samping menara Eiffel yang memukau di semua akun media sosial.
0 komentar:
Posting Komentar